
CIANJUR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur melakukan penertiban dan pembongkaran paksa terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Bomero Citywalk, Selasa (11/11/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah melalui proses eskalasi peringatan bertahap — mulai dari sosialisasi, Surat Peringatan SP1, SP2, hingga SP3 — karena sebagian pedagang dinilai enggan direlokasi ke Pasar Induk Cianjur.
Penertiban Dilakukan Setelah Proses Panjang
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa kegiatan penertiban berjalan relatif kondusif dan tidak menimbulkan kericuhan berarti.
“Sebagaimana kita lihat walaupun ada riak-riak tapi tidak anarkis, itu merupakan sebuah aspirasi dan kita juga bisa mengamankan kegiatan ini,” ujar Djoko kepada awak media.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk menata kembali fungsi kawasan Bomero Citywalk sebagai ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman. Barang-barang pedagang yang masih bertahan diamankan untuk proses penertiban, sementara sebagian pedagang telah direlokasi ke Pasar Induk.
“Besok juga kita akan melakukan patroli persuasif dengan kekuatan yang ada semaksimal mungkin. Kita berharap juga media bisa ikut mendinginkan, kemudian menyampaikan bahwa ini semata-mata untuk kebaikan Cianjur secara umum,” paparnya.
Satpol PP: Pro dan Kontra Adalah Hal Wajar
Djoko menegaskan bahwa dinamika pro dan kontra merupakan bagian dari proses sosial yang wajar selama tidak mengarah pada tindakan anarkis.
“Saya tekankan sekali lagi, ada pro dan kontra itu adalah bagian dari rohmatan lil ‘alamin, asal tidak anarkis saja. Tapi kalau sudah mencoba anarkis kemudian mengganggu petugas dalam melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan, maka kami akan bergerak sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 20 pedagang yang masih bertahan di kawasan Citywalk Bomero hingga proses penertiban berlangsung.
Pedagang Nilai Penertiban Tergesa-Gesa
Sementara itu, Koordinator Lapangan PKL Bomero Citywalk, Zaky Muhaimin, menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya menunda pelaksanaan penertiban hingga tercapai kesepakatan bersama antara pedagang, DPRD, dan unsur Forkopimda, termasuk Bupati Cianjur.
“Permintaan kami sederhana, pemerintah daerah sebaiknya mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penggusuran ini. Kami juga sudah beberapa kali melakukan langkah resmi, mulai dari RDP dengan dinas, aksi di depan Pemda, hingga audiensi ke DPRD, tapi tidak ada tanggapan nyata,” tutur Zaky.
Pedagang dan Mahasiswa Siap Kawal Dialog
Zaky menegaskan bahwa para pedagang — didukung mahasiswa dan LSM — akan terus memperjuangkan hak mereka. Ia menilai langkah pemerintah daerah tidak menghormati proses administrasi dan hasil kesepakatan yang pernah dibahas sebelumnya.
“Kalau bicara soal kebersihan atau penataan, itu bisa dikelola bersama masyarakat, karang taruna, dan para pedagang. Kami siap berdiskusi, tapi yang kami minta adalah duduk bersama, bukan digusur sepihak,” tegasnya.
Menunggu Respons Resmi Pemkab Cianjur
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pedagang masih bertahan di lokasi sambil menunggu respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Mereka berharap Bupati Cianjur bersedia membuka ruang dialog langsung agar tercapai solusi terbaik tanpa merugikan warga kecil yang menggantungkan hidup dari berdagang di kawasan tersebut.(**)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com














