CIANJUR – Padi Pandan Wangi Cianjur merupakan salah satu varietas lokal unggul yang menjadi ikon Kabupaten Cianjur. Dikenal dengan aroma pandan dan tekstur nasi yang pulen, varietas ini hanya
dapat tumbuh optimal di wilayah tertentu di Kabupaten Cianjur, menjadikannya sebagai produk pertanian khas yang bernilai ekonomi dan budaya tinggi. (Cianjur, 8/11/2025)
Pandan Wangi Miliki Nilai Strategis Hukum dan Ekonomi
Menurut Alief Irfan, Sekretaris Umum PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Cianjur, keunikan tersebut menempatkan Kabupaten Cianjur pada posisi strategis untuk memperoleh perlindungan hukum khusus, baik di tingkat nasional maupun daerah, terutama melalui Perlindungan Varietas Tanaman dan Indikasi Geografis (IG).
“Padi Pandan Wangi Cianjur sudah mendapatkan perlindungan berlapis, baik sebagai Varietas Unggul Lokal melalui Keputusan Menteri Pertanian, maupun melalui skema Indikasi Geografis yang memberikan hak eksklusif bagi masyarakat produsen Cianjur,” ujar Alief.
Kekuatan Hukum: SK Menteri Pertanian dan Perlindungan IG
Padi Pandan Wangi Cianjur telah diakui secara resmi melalui SK Menteri Pertanian No. 163/Kpts/LB.240/3/2004tentang pelepasan varietas lokal unggul.
Selain itu, potensi perlindungan Indikasi Geografis (IG) berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberi peluang bagi masyarakat produsen di Cianjur untuk memiliki hak eksklusif atas penggunaan nama “Pandan Wangi Cianjur”.
“Jika perlindungan IG ini ditegakkan, maka tidak boleh ada pihak luar yang menggunakan nama ‘Pandan Wangi Cianjur’ untuk produk yang tidak berasal dari daerah ini. Ini penting untuk mencegah pemalsuan dan menjaga reputasi produk daerah,” jelas Alief.
Masalah Utama: Lemahnya Implementasi dan Penegakan Hukum
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, Alief menilai implementasinya masih lemah.
Ia menyoroti bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandan Wangi Cianjur belum berjalan efektif, khususnya dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian yang menjadi ancaman utama kelestarian varietas tersebut.
“Permasalahannya bukan pada ketiadaan peraturan, melainkan lemahnya law enforcement dan inkonsistensi kebijakan tata ruang di tingkat lokal,” tegasnya.
Dasar Regulasi Perlindungan Padi Pandan Wangi
Alief juga menjelaskan bahwa dasar hukum perlindungan Padi Pandan Wangi Cianjur berakar dari sejumlah regulasi penting, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT)
Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh negara dan wajib dilestarikan untuk kesejahteraan rakyat. -
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (IG)
Menyatakan bahwa perlindungan IG mencakup produk yang kualitasnya ditentukan oleh faktor geografis dan kearifan lokal. -
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2012
Mengatur pelestarian dan perlindungan Padi Pandan Wangi, termasuk larangan alih fungsi lahan pertanian. -
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang memperkuat aspek keberlanjutan lahan Pandan Wangi.
Dorongan PMII: Bupati Harus Terbitkan Peraturan Bupati (Perbup)
PC PMII Kabupaten Cianjur mendorong agar Bupati Cianjur segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Padi Pandan Wangi sebagai turunan dari Perda 19/2012.
Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat sistem pelestarian, pengawasan, dan pengendalian kualitas varietas Pandan Wangi agar tidak kehilangan karakteristik geografisnya.
“Kami mendorong Bupati Cianjur segera mengesahkan Perbup tentang Pandan Wangi, karena ini bukan sekadar urusan pertanian, tetapi menyangkut identitas daerah dan kesejahteraan petani lokal,” pungkas Alief.
Penutup: Dari Identitas Lokal Menuju Aset Nasional
Dengan berbagai dasar hukum yang telah ada, Padi Pandan Wangi Cianjur sejatinya telah memiliki pondasi perlindungan hukum yang kuat. Namun, tanpa penegakan dan komitmen politik daerah, varietas khas ini terancam kehilangan eksistensinya.
PMII menilai bahwa pelestarian Pandan Wangi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Cianjur untuk menjaga warisan agraris yang menjadi identitas dan kebanggaan daerah.(**)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com













