BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika melintasi daerah Jakarta–Sukabumi–Bandung.
Dalam serangkaian operasi yang digelar pada 7 hingga 14 Agustus 2025, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu seberat 7.004,86 gram dan 298 butir ekstasi.
Penangkapan Bertahap di Tiga Lokasi
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N., SIK, menjelaskan pengungkapan pertama terjadi pada 7 Agustus 2025 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menangkap tersangka H yang membawa lima bungkus sabu seberat lebih dari 5 kilogram di bagasi motornya. Dari pemeriksaan, narkoba tersebut diketahui milik seorang bandar berinisal Antoni (DPO).
Kemudian, pada 9 Agustus 2025, polisi menangkap tersangka N di Cikole, Kota Sukabumi, dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram. Selanjutnya pada 13–14 Agustus 2025, dua tersangka lainnya, E dan A,
diamankan di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, serta Cibeureum, Kota Sukabumi. Dari keduanya, polisi menyita sabu hampir 200 gram, 298 butir ekstasi, serta tambahan sabu 8 gram dari kontrakan tersangka E.
Modus Operandi Jaringan
Dari hasil penyelidikan, modus operandi jaringan ini adalah mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Jawa Barat dengan sistem “tempel” maupun melalui perantara.
Tersangka E berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp3 juta setiap kali pengambilan, sedangkan tersangka A bertugas sebagai sopir. Peran ini mempublikasikan pola distribusi narkoba yang diselenggarakan meski melibatkan jaringan lintas daerah.
Puluhan Ribu Jiwa Diselamatkan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD., mengungkapkan bahwa total sabu yang disita setara dengan menyelamatkan 35.024 jiwa dari perlindungan narkoba. Perhitungan itu berdasarkan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Barat. Kami akan terus mengejar bandar besar yang masih buron,” tegas Albert.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.(*)
Wartawan | Redaksi | Penyunting | Redaksi | nusacitra.com













