BANDUNG –Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Aspirasi Dilindungi Undang-Undang
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun kami mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengarah pada tindakan anarkis yang justru merugikan semua pihak,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (29/8/2025).
Pengamanan Sesuai Prosedur
Hendra menambahkan, kepolisian akan melakukan pengamanan sesuai prosedur untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Polda Jabar juga mengajak para koordinator aksi untuk bekerja sama dengan aparat di lapangan sehingga kegiatan unjuk rasa dapat berjalan lancar.
“Kami berharap masyarakat tetap mengutamakan dialog dan menyampaikan aspirasi secara santun. Jangan sampai aksi yang seharusnya menjadi sarana demokrasi malah berujung pada kericuhan,” jelasnya.
Tegas Terhadap Pelanggaran
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan maksimal. Namun, pihaknya tidak akan mentoleransi jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan aksi dengan provokasi atau tindakan melanggar hukum. (*)
Reporter | rie’an/rik | Editor | Redaksi | nusacitra.com