PURWAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Polsek Jatiluhur berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur , pada Selasa (12/8/2025).
Pelaku Orang Terdekat Korban
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat dan masyarakat setempat.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban.
“Pelaku adalah orang terdekat korban yang sudah bekerja dan tinggal di rumah itu selama kurang lebih satu tahun,” ujar Anom, Jumat (15/8/2025).
Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur pada hari yang sama saat jasad korban ditemukan, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres, saat kejadian di rumah hanya ada korban dan pelaku. AM menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun permintaan itu tidak ditanggapi. Merasa kesal, pelaku mengambil palu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban.
Korban tidak langsung pingsan, sehingga pelaku kembali menghantamkan palu hingga korban tak berdaya.
“Setelah itu, pelaku membuang handphone korban di jembatan Cinangka dan barang bukti lain di drainase daerah Danau Jatiluhur,” terang Anom.
Motif dan Barang Bukti
Motif pembunuhan diduga karena kesal dan sakit hati lantaran gaji tidak dibayarkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah palu, 1 kain taplak meja, 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone milik korban dan pelaku
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan, pengungkapan cepat kasus ini membuktikan kesigapan dan profesionalisme Polres Purwakarta dalam menangani kasus kejahatan serius. (*)
Reporter | Rie’an / Rik | Editor | Redaksi | nusacitra.com














