CIANJUR, – Satreskrim Polres Cianjur mengamankan 4 orang pelaku pembegalan yang terjadi di wilayah Cianjur, tiga orang pelaku masih dibawah umur dan satu pelakunya sudah orang dewasa.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Awal kronologis kejadian tersebut korban bersama teman-temannya sedang duduk di emperan toko dan tiba-tiba disamperin oleh gerombolan dengan menggunakan 3 motor,” kata AKP Fajri, Rabu (8/7/2026).
Para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan pada saat itu korban panik hingga berlarian untuk menyelamatkan diri.
“Untuk motif masih kami dalami, sementara pengakuan dari korban dan pelaku mereka tidak saling mengenal,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam, 2 unit motor milik pelaku, dan 1 unit motor milik korban yang sempat diambil.
“Saat ini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan di ruang PPA karena sebagian besar masih anak di bawah umur,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Yogi)













