SUBANG– Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa gudang logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.
Seorang pria berinisial R.F. alias Oblo (33), warga Kelurahan Sukamelang, diamankan polisi atas dugaan pencurian ribuan lembar surat suara bekas Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Jabar,Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di gudang KPU yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Sukamelang, tepatnya di gedung SKB yang disewa sebagai tempat penyimpanan logistik pemilu.
Pelaku diduga mengambil surat suara dari lima jenis pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten, tanpa izin. Aksi tersebut dilakukan menggunakan mobil pick up Suzuki Futura warna hitam bernopol D-8148-CG , untuk mengangkut sekitar 8 ton kertas suara.
Seluruh barang hasil curian dijual ke sebuah perusahaan daur ulang,PT. Supreme Paper Solution, di Kecamatan Cipendeuy, Subang.
“Kasus ini terungkap saat seorang saksi melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan. Seluruh surat suara bekas hilang tanpa bekas perusakan, yang mengindikasikan pelaku memiliki akses masuk secara ilegal namun rapi,” ujar Kombes Hendra.
Atas kejadian ini, KPU Subang mengalami kerugian materi hingga Rp100 juta. Laporan resmi diajukan oleh Aditya Nugraha, seorang PNS di lingkungan KPU, pada 22 Juli 2025.
Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap pada **Kamis, 24 Juli 2025** sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan pick up dan sisa surat suara bekas.
Atas perbuatannya, R.F. dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(*)
Reporter | Rie’an | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com