Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

by -2 views
Breaking News

CIREBON– Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial IZ (24) dan KS (30). Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Talun dan Kecamatan Cileduh, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (16/8/2025).

Barang Bukti Ribuan Butir OKT

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1.116 butir obat jenis Trihex, 68 butir Tramadol, dua unit handphone, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cirebon sebagai bagian dari proses penyidikan.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya, Senin (18/8/2025).

Meski ditangkap hampir bersamaan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan IZ dan KS tidak saling berkaitan, karena masing-masing beroperasi di wilayah berbeda.

Polresta Cirebon Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kombes Pol Sumarni menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk obat keras terbatas.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.(*)

Reporter | Rie’an/rik | Editor | Redaksi| nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *