CIANJUR – Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang advokat di Cianjur akhirnya terungkap. Polres Cianjur resmi menetapkan sopir pick up berinisial TZ (41) sebagai tersangka, Rabu (22/4/2026).
Insiden naas itu terjadi pada hari Kamis dini hari (16/4/2026) pukul 04.38 WIB di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial. Korban, DN (40), tewas setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya ditabrak dari belakang saat hendak menuju kantor Pengadilan Agama Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari kelalaian pengemudi. TZ yang sehari-hari mengangkut sayur dari Cipanas ke Bandung diduga mengantuk dan kehilangan konsentrasi.
“Dugaan sementara penyebab tunggal adalah kurangnya konsentrasi saat mengemudi,” ujar Kapolres Alexander dalam konferensi pers di Mako polres Cianjur.
Dalam peristiwa itu, tersangka didampingi dua orang di dalam kendaraan. Keduanya sempat tertidur dan baru terbangun saat mendengar benturan keras, lalu meminta TZ berhenti. Namun, permintaan itu diabaikan.
Tersangka mengaku nekat kabur bukan karena tidak sadar, melainkan diliputi ketakutan luar biasa akan amukan warga di lokasi kejadian.
“Alasannya cuma satu, takut menjadi korban aksi amukan massa. Akibatnya, korban tidak mendapat pertolongan pertama dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD,” jelas Kapolres.
Penyidikan sempat menemui kendala karena kualitas rekaman CCTV di TKP buruk dan durasinya hanya 22 detik. Namun, tim Satlantas gigih menelusuri jalur evasi hingga radius 27 kilometer.
Bukti kuat ditemukan dari rekaman CCTV di SPBU kawasan Cipatat yang memperlihatkan jelas kendaraan pick up dengan bagian depan rusak parah.
Hasil pemeriksaan laboratorium juga memastikan tersangka negatif alkohol dan narkoba, baik melalui tes urine maupun sampel rambut.
Atas perbuatannya, TZ kini ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 juncto Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Unsur pemberatnya adalah tersangka tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan, Hukuman maksimal yang mengancam nyawa tersangka mencapai 12 tahun penjara, dengan ketentuan minimal pidana 6 tahun,” Tegasnya. (Yogi)














