CIANJUR — Aktivis KOPRI PMII Cianjur, Vira Aulia S, mengakui secara mendalam terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua KPAI Cianjur.
Dalam pernyataannya pada 8 Agustus 2025, Vira menilai kasus ini bukan sekedar isu internal, melainkan cerminan kegagalan serius dalam menjalankan amanah publik, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak.
Tiga Sorotan Utama
Vira mengungkapkan sedikitnya tiga hal yang menjadi sorotan, Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Etika.
Ketua KPAI Cianjur disebut menjadi pengacara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 21 tahun. Menurut Vira, hal ini bertentangan dengan fungsi utama KPAI yang diatur dalam **Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016** untuk mengawasi, mengadvokasi, dan melindungi anak.
Indikasi Penyelewengan Dana dan Tata Kelola Buruk, KPAI Cianjur dituding menerima transparansi keuangan serta menggunakan SK yang diduga cacat hukum untuk mencairkan dana hibah dari Pemkab Cianjur senilai Rp90 juta dari total Rp125 juta.
Lemahnya Pengawasan DP2KBP3A Cianjur Sebagai mitra strategis dan pemberi dana hibah, DP2KBP3A dinilai lalai memverifikasi dan mengawasi pencairan dana hibah yang bermasalah.
Dugaan Peran DP2KBP3A sebagai “Jalur Tol” Pencairan Dana
Vira menilai DP2KBP3A, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak, justru diduga memfasilitasi pencairan dana melalui SK cacat hukum.
“Alih-alih menjadi penjaga gawang yang tangguh, DP2KBP3A malah membiarkan gawangnya kebobolan. Uang rakyat mengalir ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia terlibat di dalamnya terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengelolaan dana hibah.
Tuntutan dan Dasar Hukum
Dalam pernyataannya, Vira mendesak, Evaluasi total KPAI Cianjur oleh Komnas PA dan Pemkab Cianjur. Audit menyeluruh penggunaan dana hibah KPAI Cianjur, termasuk keabsahan SK pencairan dana.
Reformasi sistem pengawasan dana hibah di DP2KBP3A Cianjur, Audit total kinerja DP2KBP3A dan seluruh penerima hibah lainnya.
Tuntutan ini berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2008, Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan Perpres No. 61 Tahun 2016.
Seruan untuk Aktivis Perempuan
Vira mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aktivis perempuan muda, untuk terus mengawali kasus ini.
“Jangan biarkan lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi sarang pelanggaran. Integritas dan moralitas adalah harga mati,” tegasnya.(*)
Wartawan | Deri | Penyunting | Redaksi | Situs web | nusacitra.com












