#Bantuan Aspirasi DPR RI Komisi X Tahun 2021, di SMAN 1 Sindangbarang Disorot, Orang Tua Desak Aparat Turun Tangan

CIANJUR – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi DPR RI Komisi X Tahun 2021 di SMA Negeri 1 Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, kian menguat dan menjadi sorotan publik.
Dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima 474 siswa dengan total anggaran mencapai Rp392.500.000 diduga tidak disalurkan sama sekali kepada para penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, meskipun dana PIP aspirasi DPR RI Komisi X tersebut tercatat telah dicairkan, ratusan siswa yang namanya terdaftar sebagai penerima tidak pernah menerima dana, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening siswa.
Siswa Disebut Tidak Menerima Dana PIP Aspirasi DPR RI Tahun 2021 Sama Sekali
Sejumlah orang tua siswa mengungkapkan bahwa anak-anak mereka tidak pernah menerima bantuan PIP bantuan Aspirasi DPR RI Tahun 2021 dalam bentuk apa pun.
“Bukan dipotong, tapi memang tidak menerima sama sekali. Uangnya tidak pernah diberikan ke siswa,” ungkap salah seorang wali murid.
Kondisi ini memicu keresahan serius di kalangan orang tua, mengingat PIP merupakan program nasional yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Orang Tua Mengaku Kecewa dan Merasa Dirugikan
Salah seorang orang tua siswa, Didi, mengaku sangat kecewa dan menyesalkan dugaan tidak disalurkannya dana PIP tersebut, termasuk kepada anaknya sendiri.
“Saya benar-benar kecewa. Dana PIP itu hak anak sekolah. Tapi kenyataannya, anak saya dan ratusan siswa lain tidak menerima apa-apa,” ujar Didi.
Ia menegaskan, apabila benar dana tersebut tidak diberikan kepada siswa, maka hal itu bertentangan langsung dengan tujuan program PIP.
“Uang itu untuk pendidikan anak, bukan untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Pernyataan dari Lingkungan Sekolah Memicu Kecurigaan
Dugaan penyelewengan semakin menguat setelah muncul keterangan dari Mamat, seorang warga sekaligus keluarga siswa penerima PIP. Ia mengaku mendapat informasi dari lingkungan sekolah yang dinilai mencurigakan.
“Saya mau bayar, asal jangan diramaikan. Karena urusan uang yang besar mah ke kepala sekolah lama saja,” ujar Mamat, menirukan pernyataan yang disebut berasal dari pihak operator sekolah.
Pernyataan tersebut dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana PIP serta memunculkan dugaan kuat ketiadaan transparansi dan akuntabilitas.
Diduga Bertentangan dengan Instruksi Presiden
Dugaan tidak disalurkannya dana PIP ini dinilai bertentangan langsung dengan kebijakan pemerintah pusat. Presiden Republik Indonesia secara tegas telah menyatakan bahwa dana PIP wajib disalurkan penuh kepada siswa dan dilarang dipotong, ditahan, maupun dialihkan dalam bentuk apa pun.
“Kalau siswa tidak menerima dana sama sekali, ini jelas melanggar kebijakan pemerintah dan perintah Presiden,” ujar wali murid lainnya.
Orang Tua Desak Audit dan Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
Atas dugaan tersebut, para orang tua siswa mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan serius terhadap pengelolaan dana PIP di SMA Negeri 1 Sindangbarang.
Mereka berharap persoalan ini diusut secara transparan dan akuntabel guna melindungi hak siswa serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan di masa mendatang.
Pihak Sekolah Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Sindangbarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah dan instansi terkait guna memperoleh klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan informasi. (rik)














