SUMEDANG,- Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang. Enam orang tersangka diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
Pengungkapan Kasus
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyebutkan, pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (10/9/2025).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa lima tersangka utama merupakan pelaku pembobolan sekolah, sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai penadah hasil curian.
Para Tersangka dan Modus Operasi
Adapun kelima pelaku pencurian yakni ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Sementara seorang penadah yang ditangkap berinisial DKW (38). Dua penadah lain yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep kini masih berstatus DPO.
Kapolres menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada 3 September 2025 dengan membobol empat sekolah berbeda, MTsN 1 Sumedang. Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang dan SMK Pemuda Sumedang.
Modus yang digunakan adalah merusak pintu dan jendela, lalu mengambil barang-barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer. Barang hasil curian dibawa menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia sebelum dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya. 1 unit mobil Daihatsu Xenia, Linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, dan tas dan Puluhan barang elektronik hasil curian, sebagian besar sudah direcah
Jeratan Hukum
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*
Reporter | Rie’an | Editor | Redaksi | nusacitra.com












