SUMEDANG– Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B (33), warga Kabupaten Sumedang. Tragisnya, korban berinisial NS (14) merupakan anak kandung dari pelaku.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan bejat itu telah dilakukan sejak korban berusia 8 tahun hingga sekarang, dengan total delapan kali kejadian.
“Perbuatan tersebut kerap dilakukan saat istri tersangka, yang juga ibu korban, sedang bekerja di luar rumah. Jika korban menolak, pelaku tak segan melakukan kekerasan fisik,” jelas AKBP Sandityo, Senin (11/8/2025).
Proses Pemulihan Sikologis.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang bersama pihak terkait untuk proses pemulihan psikologis.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Sumedang menegaskan komitmen pihaknya memberantas kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk selalu mengawasi dan melindungi anak. Laporkan segera jika mengetahui adanya tindakan yang merugikan anak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran dan peran aktif bersama dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.(*)
Reporter | Rie’an / Rik | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com












