Pemkab Cianjur Keluarkan SP3 untuk PKL Bomero Citywalk, Eksekusi Dijadwalkan 11 November

by -26 views
Breaking News

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih bertahan di kawasan Bomero Citywalk, Kamis (6/11/2025).

Para pedagang diberi waktu hingga 10 November 2025 untuk menertibkan sendiri lapak dagangan mereka sebelum langkah eksekusi diambil oleh petugas.

Tahapan Akhir Sebelum Eksekusi

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa SP3 merupakan tahapan terakhir dari rangkaian penertiban yang telah direncanakan sejak lama.

“Alhamdulillah, tahapan yang kami rencanakan dari jauh-jauh hari kini sudah sampai di fase akhir. SP3 ini menjadi peringatan terakhir. Kami berharap semuanya tertib dan lancar,” ujar Djoko kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa penertiban akan dilaksanakan pada 11 November 2025, dengan harapan seluruh proses berjalan damai tanpa gesekan di lapangan.

Pendampingan dan Bantuan untuk Pedagang

Djoko menambahkan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan pendampingan dan dukungan sosial bagi para pedagang yang terdampak kebijakan relokasi.

Bantuan logistik dan sosial disebut akan datang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), para donatur, dan pihak-pihak yang peduli terhadap nasib para PKL.

“Ada dukungan dari berbagai pihak. Mudah-mudahan bisa sedikit membantu pedagang yang terdampak relokasi,” tuturnya.

130 Personel Gabungan Disiagakan

Untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan di lapangan, Satpol PP akan menurunkan sekitar 90 personel, dibantu satu regu pemadam kebakaran, serta unsur Polsek, Koramil, Camat, Lurah, dan RT/RW setempat.

Djoko menegaskan bahwa aparat siap bertindak tegas jika ditemukan aksi anarkis atau provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami hanya menjalankan aturan. Kalau ada tindakan anarkis, tentu akan kami tindak tegas. Tugas kami memastikan kegiatan berjalan tertib,” tegasnya.

Imbauan untuk Tidak Terprovokasi

Menutup pernyataannya, Djoko mengimbau para PKL untuk tetap menyalurkan aspirasi secara konstitusional dan santun, melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Ia juga mengingatkan agar para pedagang tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.

“Silakan sampaikan aspirasi dengan cara yang benar. Pemerintah tetap membuka ruang komunikasi, tetapi tahapan penertiban tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(**)

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *