BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang bulan September 2025. Dari hasil operasi, total 257 kasus berhasil dibongkar dengan 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.
Terhubung Jaringan Internasional
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H menyebutkan pengungkapan ini memiliki kaitan dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Para pelaku menggunakan modus jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk distribusi barang haram.
Barang Bukti Puluhan Kilogram
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, antara lain, 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT) dan 2.986 butir psikotropika
“Barang bukti ini menunjukkan peredaran narkoba di Jawa Barat masih cukup tinggi dan perlu pengawasan bersama,” kata Kombes Hendra, Senin (29/9/2025).
Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis
Selain jaringan distribusi, polisi juga mengungkap praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Tersangka membeli tembakau lewat media sosial, mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol, lalu dijual Rp50 ribu per 0,5 gram atau Rp100 ribu per gram.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Bandung Kulon (27 Agustus 2025). Tiga remaja, ALR (18), MNF (18), dan ABS (19), ditangkap bersama barang bukti tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang Rp1,3 juta hasil penjualan, serta beberapa telepon genggam. Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk DPO.
Kasus serupa juga terungkap di Cimahi Utara (26 Agustus 2025). Dua pelaku, IAS alias Kunto dan MSA alias Edgar, memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan cairan narkotika seharga Rp12 juta. Hasil produksi sekitar 300 gram tembakau siap edar itu memberi keuntungan hingga Rp30 juta.
Polisi Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba
Kombes Hendra menegaskan, Polda Jabar berkomitmen penuh memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Reporter | Rie’an/rik | Editor | Redaksi | nusacitra.com













