SUBANG — Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga lanjut usia meninggal dunia di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (4/10/2025).
Kronologi Kejadian
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menjelaskan, insiden tersebut berawal pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras jenis ciu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi.
Korban, Herna (66), yang merasa terganggu kemudian menegur para pelaku. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi. “Pelaku melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melanjutkan aksi dengan melempari rumah korban menggunakan batu, bambu, dan kayu,” terang Kapolres.
Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Identitas Pelaku
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu DS (28), MA (15), dan EK (39). Mereka merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan.
“Dua pelaku berinisial DS dan MA ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, sementara pelaku berinisial EK sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang,” jelas Kapolres.
Ancaman Hukuman
Kapolres Subang menegaskan, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Dony.












