CIANJUR,– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan II DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (8/7/2026), menghasilkan titik terang. Polemik pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan status aset fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) di kawasan Villa Bougenville II yang tak kunjung selesai.
Saat ditemui, Regi mengatakan, hari ini sebetulnya ada kesepakatan yang kami terima terkait masalah ini nantinya kita akan kembalikan lagi kepada pihak pemerintah daerah baiknya seperti apa.
Kami pun tadi sangat mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Cianjur yang sudah memfasilitasi hari ini dan akhirnya disepakati bahwa masalah ini akan diambil alih Pemerintah Daerah. pihak pengembang jadi tidak ada urusannya ataupun haknya dari pihak paguyuban atau penghuni Vila Bougenville.
Untuk langkah kedepannya kami selaku dari pihak PT selalu berupaya untuk melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada para penghuni, karena ini urusan dan permasalahannya sangat kompleks jadinya niat baik kami ada yang diterima ataupun tidak, tapi itu tidak menghilangkan semangat kami untuk tetap memberi pelayanan yang baik bagi mereka.
Dan langkah selanjutnya dari segi hal administratif adapun hal-hal yang tadi disampaikan oleh Kepala Dinas Perijinan, akan kita selesaikan nanti.
“Hasilnya kita sangat puas karena pokok permasalahannya yaitu pengelolahan IPL, jadi pihak Paguyuban dan penghuni saat ini selalu menutup komunikasi dan mediasi dengan kami,” ucapnya.
Jadi sebenarnya itulah inti dari permasalahannya, bahkan tadi sampai beberapa kali oleh Ketua Komisi tiga disampaikan dan diserahkan untuk mediasi dengan kami dari pihak PT namun mereka dengan tegas menolak.
“Alasannya entah apa, mungkin mereka punya isu dengan pengelola yang dulu tapi tolong kalo boleh kami meminta berikan kami kesempatan untuk membuktikan bahwa pengelolaan dan pelayanan kami lebih baik dari yang sebelumnya,” pungkasnya.
RDP yang berlangsung alot mempertemukan kuasa hukum Paguyuban Pemilik Villa, Asep Mulyadi, SH, dengan anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, SH, serta perwakilan pemerintah daerah. Inti permasalahan yang dibahas adalah status kepemilikan dan pengelolaan fasum fasos yang telah terbengkalai selama lebih dari tiga dekade, serta legalitas pemungutan IPL oleh pihak warga.
Kuasa hukum paguyuban, Oden Muharam, SH, memaparkan bahwa selama ini pengelolaan IPL oleh warga dianggap ilegal oleh sebagian pihak, karena secara spesifik regulasi mengenai IPL belum ada kecuali untuk kawasan apartemen. Namun, ia menegaskan bahwa iuran yang dilakukan warga atas dasar kesepakatan bersama dan untuk kepentingan kebersihan serta keamanan lingkungan adalah sah.
“Yang tidak diperbolehkan itu IPL karena regulasinya belum ada. Tapi kalau iuran-iuran biasa seperti tadi sudah disampaikan, sepanjang masyarakat tidak merasa tertekan atas dasar kesepakatan dan jelas peruntukannya, itu sah-sah saja,” ujar Asep Mulyadi, SH.
Sorotan utama dalam RDP ini adalah fakta bahwa fasilitas umum dan sosial di Villa Bougenville II yang seharusnya sudah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Kami meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dalam hal pengambilalihan fasum fasos menjadi aset Pemda, biar lebih terurus. Ini sudah terlanjur lama, sudah 30 tahun,” tegas Asep.
Dampaknya, masyarakat yang seharusnya bisa menikmati fasilitas sebagai ikon perumahan justru tidak bisa merasakannya karena banyak lahan yang sudah beralih fungsi atau tidak sesuai dengan peruntukan awal dalam site plan.
Menanggapi aspirasi warga dan kuasa hukum, anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Langkah awal yang akan diambil adalah meng-update perizinan kawasan Villa Bougenville II agar sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
“Kita mau mendudukkan persoalan ini sesuai dengan aturan yang ada. Kita akan cek ke perumahan Bougenville. Pertama, kita menyarankan untuk meng-update perizinan mereka. Setelah itu, kita lihat frekuensinya, dan dari site plan kita akan mengetahui luasan yang seharusnya dibangun,” jelas Muhammad Isnaeni, SH.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk tim untuk memfasilitasi verifikasi di lapangan guna mencocokkan kondisi riil dengan dokumen perizinan yang ada. Hal ini sejalan dengan praktik penyelesaian sengketa perumahan di Cianjur, di mana tim gabungan OPD kerap turun untuk memverifikasi kesesuaian fasum fasos dengan site plan .
RDP yang berlangsung konstruktif ini akhirnya mencapai kesepakatan penting. Pemerintah daerah didorong untuk secara bertahap mengambil alih aset fasum dan fasos yang selama ini dikelola oleh pihak pengembang. Dengan pengambilalihan ini, pengelolaan ke depannya akan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah, yang kemudian dapat menunjuk pihak lain untuk mengelolanya.
“Kami sepakat dengan pimpinan rapat bahwa ini secara berangsur atau bertahap akan diambil alih oleh pemerintah daerah. Bila nanti diambil alih, soal pengelolaan mau ditunjuk ke A atau B, itu kebijakan Pemda. Pada dasarnya kita setuju,” ungkap Asep Mulyadi, SH, mewakili aspirasi warga.
Muhammad Isnaeni, SH, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini agar segera terealisasi. Ia mengapresiasi jalannya musyawarah yang berhasil menampung semua aspirasi. “Alhamdulillah, aspirasi kita bisa terakomodir dan difasilitasi. Saya apresiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Cianjur, khususnya Komisi I dan Komisi III,” tutupnya.
Meskipun kepuasan 100% masih terasa relatif, hasil RDP ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menyelesaikan persoalan aset perumahan yang telah berlangsung selama 30 tahun, demi kenyamanan dan hak-hak warga Villa Bougenville II. (Yogi)














