CIANJUR, Nusacitra.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Achmad Munawar No.1, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, digeruduk puluhan massa gabungan, Senin 18 Mei 2026. Tak sekadar unjuk rasa, aksi yang berlangsung sengit ini sempat ricuh melawan aparat kepolisian hingga sempat menyebabkan kemacetan.
Bukan tanpa sebab. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Juang Muda Cianjur (JMC) itu membawa spanduk bernada keras: “Tutup SPPG Tak Berizin” dan “Evaluasi Total Manajemen SPPG”. Aksi yang memanas itu akhirnya berujung pada penyegelan gedung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Abdul Aziz, Ketua JMC mengatakan, dengan lantang melontarkan tiga tuntutan utama. Ia menuding ada praktik “investor nakal” di balik program bergengsi Presiden Prabowo tersebut.
“Jangan sampai program makanan bergizi gratis ini dirusak oleh oknum. Tuntutan kami tegas pertama, Sat Pol PP atau perwakilan Pemkab Cianjur harus segera menempelkan stiker pengawasan. Kedua, hentikan seluruh kegiatan operasional sebelum dokumen perizinan (seperti PBG dan SLF) terbit resmi. Ketiga, jika masih bandel beroperasi, kami akan naikkan tuntutan ke ranah pidana dengan massa yang lebih besar!” ancam Aziz dengan nada berapi-api.
“Beredar luas di masyarakat, ternyata yayasan ini ikut campur dalam perekrutan relawan. Yang diloloskan diduga kuat adalah kerabat-kerabat dekat mereka sendiri,” ungkap Aziz.
Ia juga menyoroti minimnya peran serta warga desa setempat. “Desa itu mewakili rakyat. Kenapa Kepala dapurnya bukan orang Cianjur? Banyak sekali talenta lokal di sini, kenapa harus didatangkan dari luar? Ini bentuk ketidakpercayaan pada warga lokal,” kecernya.
Di sisi lain, Rangga Nugraha selaku PIC dapur SPPG Cikaroya mencoba membela diri. Menurutnya, ketiadaan izin seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bukan karena kesalahan pihak yayasan, melainkan karena tekanan waktu dari pusat.
“Juknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) hanya memberi waktu 45 hari untuk pembangunan. Tidak ada jeda sama sekali untuk mengurus PBG atau SLF. Idealnya kan butuh 3 bulan. Kami sangat terbuka jika BGN memberi kelonggaran waktu. Kami berencana mengurus perizinan itu setelah dapur berjalan,” jelas Rangga.
Namun pembelaan ini sontak memicu kemarahan warga sekitar yang hadir. “Alasan klasik! Urus izin dulu baru operasi, jangan kebalik!” teriak seorang warga.
Sat Pol PP yang tiba di lokasi langsung menempelkan segel di pintu utama dapur. Proses penyegelan berlangsung alot di tengah desakan massa yang terus meneriakkan yel-yel anti korupsi.
“Kami akan bawa ini ke DPRD Kabupaten Cianjur untuk Rapat Dengar Pendapat. Kalau pengelola tidak tertib, sanksi pidana akan kami kejar,” tegas Abdul Aziz mengakhiri orasinya. (Yogi)













