Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polres Cianjur Sikat Jaringan Curanmor, 6 Pelaku Dibekuk dan 34 Motor Diselamatkan

by -0 views
Breaking News

CIANJUR — Di momentum peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Cianjur menunjukkan aksi nyata dalam menjaga keamanan masyarakat dengan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.

Melalui operasi intensif Satreskrim Polres Cianjur, aparat berhasil menangkap enam tersangka, menetapkan dua orang sebagai DPO, serta mengamankan 34 unit sepeda motor hasil dugaan tindak pidana pencurian.

Keberhasilan tersebut diumumkan langsung Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers di Lapangan Apel Utama Mako Polres Cianjur, Senin (1/6/2026).

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan,” tegas Kapolres.

Terungkap dari Pelaku yang Tertangkap Warga

Kasus ini bermula saat seorang pelaku tertangkap tangan oleh warga ketika hendak mencuri sepeda motor di kawasan Pasar Induk Cilaku.

Pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan mendalam, Satreskrim berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga membongkar jaringan curanmor yang telah beraksi sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 10 laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur.

Modus Beragam, Sasar Tempat Ramai hingga Rumah Warga

Para pelaku diketahui beraksi di berbagai lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan, tempat hiburan, mushola kawasan SPBU, hingga halaman rumah warga.

Modus yang digunakan terbilang profesional, mulai dari merusak rumah kunci dengan kunci letter T, hingga membawa kabur kendaraan menggunakan cara setut.

Enam Pelaku, Peran Berbeda

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS (36), DR (27), J (31), MS (30), WG (28), dan RM (40).

Menurut Kapolres, setiap pelaku memiliki peran tersendiri.

JS berperan sebagai eksekutor pembobol kunci, sementara DR bertugas mengawasi situasi.

Pelaku lainnya membantu pelaksanaan pencurian, menyiapkan sarana pelarian, hingga mengangkut kendaraan hasil curian.

Selain itu, polisi juga memburu dua DPO, salah satunya diduga berperan sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian.

34 Motor Diamankan, Korban Bisa Ambil Kembali

Sebanyak 34 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan, mulai dari Honda Beat, Scoopy, Revo, Genio, CRF, Yamaha Mio, Jupiter, RX-King hingga Kawasaki Ninja R.

Kapolres memastikan kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi administrasi.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Polres Cianjur membawa dokumen kepemilikan lengkap,” ujarnya.

Korban Bersyukur Motornya Ditemukan

Salah satu korban, Mahmud Basit (21), warga Sukaluyu, mengaku tak menyangka motornya yang hilang bisa ditemukan.

Motor tersebut sebelumnya raib saat diparkir di area minimarket tempatnya bekerja di Kecamatan Cilaku.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polres Cianjur atas kerja kerasnya,” ungkap Mahmud.

Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan menggunakan perusakan atau kunci palsu.

Jika terbukti dilakukan secara bersama-sama, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Wujud Nyata Implementasi Nilai Pancasila

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini sejalan dengan semangat Hari Lahir Pancasila, khususnya dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Cianjur. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi pesan keras bahwa Polres Cianjur tidak akan memberi ruang bagi jaringan kriminal untuk berkembang di wilayah Kabupaten Cianjur. (dkh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *