IPTU Ogin Ginanjar: “Belum Ada Laporan Resmi dari Anggota”
CIANJUR — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, terus menyita perhatian publik. Korban berinisial M, mengaku menjadi korban tindakan bejat yang dilakukan oleh tiga orang pelaku secara bergantian dalam kurun waktu berbeda.
Pengakuan Korban: Diperlakukan Kejam Berulang Kali
Dari pengakuan korban kepada pihak pemerintahan setempat , pelaku pertama yang merupakan ayah tirinya berinisial (M), diduga telah memperkosanya sebanyak Dua kali. Pelaku kedua berinisial (OH) melakukan perbuatan serupa lima Kali, sementara mantan Ketua RT berinisial (AB) melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali melakukan di sawah cirawagajah kejadinya sudah lama.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga terhadap perubahan fisik korban yang ternyata telah mengandung enam bulan. Setelah didampingi pihak keluarga, korban akhirnya berani menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Kapolsek Cidaun: Belum Bisa Memberikan Keterangan Resmi
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Cidaun IPTU Ogin Ginanjar menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi, karena laporan dari anggota di lapangan belum diterima secara lengkap.
“Saya belum bisa memberikan keterangan yang jelas, karena sampai saat ini belum ada laporan resmi dari anggota terkait kasus tersebut,” ujar IPTU Ogin Ginanjar, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Cianjur serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menelusuri laporan dan memastikan kebenaran kasus tersebut.
“Kami meminta masyarakat tidak menyebarkan kabar yang belum pasti. Polisi akan bekerja profesional, dan kami akan menyampaikan perkembangan secara terbuka jika laporan sudah masuk,” tambahnya.(*)
Redaksi Nusacitra.com











