LKBH BAN Siap Kawal dan Dampingi Korban Hingga Proses Hukum Selesai
CIANJUR — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Baladhika Adhyaksa Nusantara (LKBH BAN) memberikan tanggapan tegas terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur di Desa Karya Bakti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Kasus ini menyeret tiga pelaku, termasuk ayah tiri korban, yang kini tengah diburu polisi.
Direktur LKBH BAN, Riki Rizki,menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan berat terhadap anak yang harus mendapatkan hukuman maksimal tanpa toleransi sedikit pun.
“Kasus ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hukum dan kemanusiaan. Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menjerat para pelaku dengan pasal paling berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Riki saat dikonfirmasi di Cianjur, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Tidak ada alasan pemaaf untuk kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Advokat muda yang juga Stafsus Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia.
Selain itu, LKBH BAN menyatakan siap mengawal dan mendampingi korban akan meminta ketua kordinator LKBH BAN wilayah Cianjur Selatan untuk melakukan pengawalan dilapangan terhadap kasus ini agar segera diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimal.
“Kami akan siapkan tim advokasi khusus untuk memastikan hak-hak korban dilindungi. Pendampingan akan dilakukan sampai vonis akhir pengadilan,” jelas Riki.
Riki, mengajak masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui kasus serupa, mengingat banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak pernah terungkap karena korban tertekan atau malu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk peduli dan berani bersuara. Setiap anak berhak atas perlindungan dan keadilan,” tambahnya.
LKBH BAN juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, lembaga perlindungan anak, serta dinas terkait agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara harus hadir melindungi korban, bukan sekadar mengejar pelaku,” tutup Riki.(*)
Reporter | Deri | editor | Redaksi | nusacitra.com












